Monday, September 22, 2008

INDEPENDENSI KJPP

  1. Dalam rangka menyelesaikan penugasannya secara efisien dalam hubungannya dengan Standar Penilaian Indonesia, Penilai harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
  2. Penilai dalam melaksanakan tugas penilaian harus menjaga kemandirian, obyektifitas, ketidakberpihakan dan tanpa mengakomodasi kepentingan pribadi baik Penilai yang bersangkutan mapun KJPP.
  3. Penilai tidak boleh menerima suatu penugasan yang laporan penilaiannya mencakup pendapat dan kesimpulan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
    Imbalan jasa (fee) yang berkaitan dengan penilaian tidak tergantung pada laporan penilaian yang isinya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang tidak mandiri dan tidak obyektif.
  4. Penilai tidak akan mendasarkan pekerjaannya pada informasi yang kritis yang disediakan oleh Pemberi Tugas, atau setiap pihak lainnya, tanpa kualifikasi atau konfirmasi yang tepat dari suatu sumber yang mandiri dan kompeten, kecuali sifat hakekatnya dan berlakunya secara khusus dapat dipercaya sebagai syarat pembatas.
  5. Penilai tidak boleh menerima suatu penugasan untuk membuat laporan penilaian berdasarkan asumsi pada prasyarat hipotesa yang tidak mungkin dilaksanakan dalam kurun waktu yang wajar.
  6. Penilai tidak boleh menggunakan atau bergantung kepada kesimpulan yang tidak didukung oleh alasan yang memadai, semata-mata hanya berdasarkan praduga, atau kesimpulan laporan yang mencerminkan suatu opini bahwa praduga tersebut dapat menjaga atau memaksimalisasi nilai.
  7. Tanggung jawab utama Penilai terhadap pemberi tugas adalah memberikan Penilaian yang lengkap dan teliti tanpa menghiraukan atau memperhatikan keinginan dan instruksi-instruksi atau permintaan pihak pemberi tugas yang sifatnya dapat mempengaruhi kemandirian atau untuk mengubah hasil Penilaian yang obyektif dan tidak memihak sebagaimana ditetapkan dalam SPI.
  8. Hubungan kerja antara Penilai dengan pemberi tugas wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis (kontrak) yang akan menjadi dasar hukum pemberian tugas dan hubungan kerja kedua belah pihak yang isinya antara lain menyebutkan jenis kegiatan atau penugasan, jangka waktu penugasan dan imbalan jasa yang telah disepakati kedua belah pihak sesuai dengan standard yang berlaku.
  9. Setiap Penilai menolak pekerjaan yang ditawarkan kepadanya atau diminta oleh pemberi tugas, apabila ia tidak memiliki kompetensi, kualifikasi dan pengetahuan yang cukup memadai untuk melaksanakan Ketentuan dalam Pedoman Kerja Profesi Penilai, KEPI dan SPI.
  10. Setiap Penilai bertindak dengan cara yang professional dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas dan wajib merahasiakan sebagian atau seluruh data dan hasil perhitungan serta laporan Penilaian kepada pihak yang tidak berhak, kecuali Penilai mendapat persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
  11. Setiap Penilai memberi penjelasan kepada pemberi tugas mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan pemberian tugas, termasuk jumlah imbalan jasanya.
  12. Penilai tidak diperbolehkan mempunyai kepentingan lain di luar imbalan jasa yang ditentukan bersama antara Penilai dengan pemberi tugas. 
  13. Setiap Penilai atas permintaan pemberi tugas harus bersedia memberikan penjelasan atas hasil Penilaiannya Kepada pihak pemberi tugas sebelum dibuat laporan akhir Penilaian.
  14. Apabila ada dua atau lebih pihak pemberi tugas meminta bantuan dalam jasa Penilaian dan atau jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pekerjaan Penilaian pada obyek yang sama dan pada waktu yang sama, Penilai tersebut hanya boleh menerima penugasan dari salah satu pihak saja kecuali apabila pihak-pihak pemberi tugas yang berkepentingan menyetujui secara tertulis bahwa Penilai yang bersangkutan bekerja untuk kepentingan para pihak.
  15. Apabila Penilai dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan Penilaian dan atau jasa yang berkaitan dengan pekerjaan Penilaian memerlukan bantuan jasa professional lainnya yang tidak dimilikinya untuk dapat melaksanakan penugasannya ia wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan Profesi lain yang diperlukan dan wajib menyebutkan hasil pekerjaan jasa professional yang bersangkutan dalam laporan penilaiannya.
  16. Setiap Penilai tidak diperbolehkan mengumumkan atau menggunakan laporan penilaiannya sebagai referensi dalam melaksanakan kegiatan Penilaian untuk kepentingan pihak lain, kecuali atas dasar persetujuan tertulis dari pemberi tugas yang bersangkutan. 


No comments:

Post a Comment

loan709@yahoo.com