Monday, September 22, 2008

KETENTUAN kjpp DAN PEMERIKSAANNYA

Ketentuan KJPP: Peraturan Menkeu Nomor 125/PMK.01/2008 tentang jasa penilai yang ditetapkan pada 3 September 2009, menggantikan Keputusan Menkeu Nomor 57/KMK.017/2008. Sumber: http://economy.okezone.com

Depkeu akan melakukan penambahan pengaturan pemeriksaan terhadap penilai publik dan kantor jasa penilai publik (KJPP). Caranya dengan melakukan pemeriksaan secara berkala dan atau sewaktu-waktu.

"Ini dilakukan dalam rangka transparansi pelayanan publik dan peningkatan tata kelola serta prosedur pengawasan terhadap penilai publik, KJPP, dan atau cabang KJPP. Sumber: http://economy.okezone.com


No comments:

Post a Comment

loan709@yahoo.com